Harap Tunggu ....
> Kepala Desa
Kepala Desa bertugas meyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
> Sekretaris Desa
Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa;
b. mengelola administrasi dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Desa dalam hal:
1. Perencanaan;
2. Evaluasi dan Pelaporan;
3. Keuangan;
4. Administrasi Umum.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Desa mempunyai fungsi:
a. perumusan, perencanaan dan program di lingkungan Pemerintah Desa;
b. pemberian pelayanan administratif kepada masyarakat, Pemerintahan Desa dan instansi pemerintah lainnya
c. penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengelolaan urusan administrasi Perangkat Desa;
e. pengelolaan perlengkapan, rumah tangga dan aset Desa;
f. penyelenggaraan keprotokolan.
> Urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran pembangunan;
b. mengumpulkan dan mengestimasi data untuk bahan penyusunan program;
c. melaksanaan perumusan penyusunan program;
d. menyusun:
1. Laporan pelaksanaan program pembangunan Desa;
2. Laporan keuangan, yang meliputi:
a) realisasi Anggaran;
b) neraca;
c) catatan atas laporan keuangan.
3. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang memuat paling sedikit:
a) pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b) pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c) pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;
d) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. mengelola penyajian, pendokumentasian data dasar dan data hasil Pemerintahan dan Pembangunan Desa;
f. melaksanakan monitoring/memantau, analisis dan evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
g. melakukan evaluasi pelaporan;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
> Urusan Keuangan
Urusan Keuangan mempunyai tugas:
a. melakukan penatausahaan keuangan anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
b. melaksaakan administrasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
c. melaksanakan administrasi pengeluaran atau biaya rutin dan biaya pembangunan Desa;
d. melaksanakan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
e. melaksanakan perhitungan anggaran penerimaan dan belanja Desa;
f. menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan Perangkat Desa dan pembayaran keuangan lainnya;
g. mengelola dan mendokumentasikan administrasi keuangan Desa;
h. mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris Desa di bidang urusan keuangan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
> Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pengelolaan tata usaha Perangkat Desa yang meliputi:
1. Pengumpulan data Perangkat Desa;
2. Penerapan persyaratan pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Perangkat Desa;
3. Pengelolaan buku induk Perangkat Desa;
b. melakukan urusan surat menyurat;
c. meyimpan, memelihara dan mengamankan arsip dan dokumen penyelenggaraan Pemerintah Desa;
d. menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan - kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
e. menginvestarisasi, menyimpan dan memelihara dan mengamankan aset Desa;
f. mengurus kesejahteraan Perangkat Desa antara lain meliputi kesehatan, tunjangan dan pemberian tanda jasa;
g. mengurus rumah tangga Desa, keprotokolan, hukum dan perjalanan dinas;
h. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta administrasi Perangkat Desa;
i. memproses administasi peserta pendidikan dan pelatihan;
j. menghimpun, mengatur dan mensistemasikan data atau informasi Perangkat Desa;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa
> Pelaksana Kewilayahan / Kepala Dusun
Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan di wilayah kerjanya. Tugas menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerjanya;
b. mengajukan saran dan usul dalam proses penyusunan kebijakan yang akan ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD;
c. menjaga kelestarian adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
d. mejaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kerjannya;
e. menumbuhkan dan mengembangkan semangat gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kerjanya;
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.